Sabtu, 25 Oktober 2014

MAKALAH ETIKA PROFESI



MAKALAH ETIKA PROFESI TIK
ILLEGAL CONTENT




KELOMPOK 11
1.      Kusma Ramdhani                                                       13130514
2.      Teguh Hadi S.                                                             13130081
3.      Ikramullah                                                                   13130157
4.      Hengki Rohandi                                                          13130408
5.      Muhammad Gages A.                                                 13130575

BINA SARANA INFORMATIKA
MANAJEMEN INFORMATIKA
2014


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala karunia yang telah dilimpahkan, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang illegal content.
Sebagaimana ketentuan yang sudah berlaku di Akademi Manajemen Informatika & Komputer Bina Sarana Informatika, bahwa mahasiswa diharuskan menyusun makalah sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai UAS Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
Dengan kerendahan hati penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.Penulis menyadari bahwa dalam penulisan ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan pengembangan wawasan bagi mahasiswa dan pembaca pada umumnya.




Jakarta, Oktober 2013


Kelompok 11




DAFTAR ISI

KATA PENGATAR ..........................................................................................  i
DAFTAR ISI ....................................................................................................  ii
BAB I PENDAHULUAN ...............................................................................  1
            1.1 Pengertian Tentang Cyber Crime Dan Cyber Law ……………….. 1
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................  2
            2.1 Illegal Content ………………………………………………….......2-3
            2.2  Contoh Kasus dan Penyelesaiannya ……………………………… 4
A.    Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus Video Mesum …………
B.     Video Porno SMK Mojokerto Beredar di Internet …………….
BAB III PENUTUP …………………………………………………………….
            3.1  Kesimpulan …………………………………………………………
            3.2 Saran …………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................................







BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Pengertian Tentang Cyber Crime dan Cyber Law
Di era kemajuan seperti saat ini semua aktivitas kita dituntut untuk serba cepat, dan tepat. Salah satu fasilitas yang ada yang bisa kita gunakan untuk mendukung semua aktivitas kita adalah dengan memanfaatkan  jaringan internet. Dimana kita bisa mempergunakan fasilitas internet tersebut untuk berhubung dengan orang lain, melakukan transaksi jual beli dan lain sebagainya. Akan tetapi fasilitas internet itu akan berujung pada dua hal nantinya yaitu internet bisa menjadi positif dan bisa juga menjadi negatif. Fasilitas jaringan internet akan menjadi positif ketika dimanfaatkan untuk hal- hal yang positif, begitu juga sebaliknya internet akan menjadi negatif ketika dipergunakan untuk hal- hal yang negatif  dan bisa juga dibilang sebagai tindak kejahatan yang nantinya bisa merugikan orang lain.
Kejahatan dalam dunia jaringan internet ( dunia maya) biasa disebut dengan istilah cybercrime, dari segi bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan  kata crime yang berarti kejahatan. Jadi pengertian dari cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya ( internet). Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi kecanggihan  komputer sebagai alat kejahatan utama khususnya jaringan internet.
Karena adanya sebuah tindak kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka sudah seharusnya di buat sebuah undang- undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang- undang atau peraturan tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw. Pegertian dari cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan  internet. Di Indonesia sendiri di buat sebuah undang- undang yang dinamakan dengan undang-undang ITE, undang - undang informasi dan transaksi elektronika (UU ITE) adalah ketentuan yangberlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang- undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.





BAB II
PEMBAHASAAN

2.1  Illegal Content
        Illegal content merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
         Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan menjadi :kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
      Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut.Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
         Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
         Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang  terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content :

Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:

a. Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
b. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidaklegitimate interest.

Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:

a. Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content,
b. Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content,
c. Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).

Solusi pencegahan cyber crime illegal content: 

· Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya, 
· Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa, 
· Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut, 
· Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional, 
· Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, 
· Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, 
· Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.


2.2  Contoh Kasus dan Penyelesaiannya


1. Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus Video Mesum

TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati BogorKaryawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan mantan Ketua DPD PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.Kasus video tersebut mencuat sejak tahun 2010. "Surat panggilan KF sebagai tersangka sudah dilayangkan untuk hadir (diperiksa di Polda) hari Kamis besok (23 Mei 2013)," Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul melalui pesan singkat yang diterima Tempo, Rabu malam, 22 Mei 2013. Karyawan Faturahman yang tercatat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor tersandung kasus penyebaran video porno Rudy Harsa Tanaya. Martinus mengatakan, Wabup Bogor ini dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Pornografi dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau menyuruh seseorang melakukan kejahatan.
Kasus dugaan video mesum Rudy Harsa Tanaya (RHT) dengan seorang mahasiswi di Bandung merebak sekitar 2010 lalu. Film berdurasi lima menit itu sengaja dikirim seseorang ke DPP PDIP disertai surat untuk Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. Pengirimnya tertulis Juliana Putri Ningrum tertanggal 6 Desember2010.Surat itu tanpa tanda tangan.
Rudy yang tidak terima penyebaran video itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat.Polisi yang menyelidiki pelaku penyebaran kemudian menangkap Indra Lesmana, pengurus DPC PDIP Kabupaten Bogor.Indra kini mendekam di Lapas Kebon Waru Bandung sejak Januari 2013.
Ada pun Karywan Faturachman belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi Tempo Rabu malam, telepon selularnya tidak diangkat.Demikian pula pesan singkat yang dikirimkan kepada dia, tidak mendapat balasan.  
         
Berita Kasus ini termasuk Pasal 29 jo pasal 45 UU ITE :
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh Negaradengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda enam miliar rupiah ( Rp. 6.000.000.000 )dan  pasal 55 KUHP berbunyi “Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”.
Kasus berita ini Illegal Content Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menganggu kepentingan umum.

2. Video Porno SMK Mojokerto Beredar di Internet

Mojokerto - Video mesum diduga diperankan dua pelajar SMK di Kota Mojokerto, menyebar di dunia maya Video berdurasi 13 menit ini bisa dilihat dengan mudah di beberapa situs, dan di-download siapa saja yang menginginkan. Dari keterangan video itu diuploud tanggal 5 Maret 2013 dan kali kedua diuploud tanggal 25 Maret 2013 kemarin.Tak hanya itu, kedua pemeran juga tertera pada judul video itu, yakni AAW dan AF Dari video ini, kedua pemeran tergolong tak malu melakukan perbuatan asusila itu. Adegan dalam video ini, pemeran perempuan terlihat melakukan oral sex.Selain itu, beberapa adegan juga memerankan layaknya hubungan suami istri.Video mesum berjudul 'Skandal Nasional SMK **** Mojokerto' ini diperankan 2 muda-mudi.Pemeran laki-laki terlihat mengenakan kaos hitam.Sementara pemeran perempuan, terlihat mengenakan longdress motif bunga berwarna merah muda."Dari judulnya disebutkan pemainnya dari salah satu sekolah di Kota Mojokerto," ungkap N (17), salah seorang pelajar asal Kecamatan Magersari Mojokerto kepada detiksurabaya.com, Selasa (26/3/2013).
Menurut N, merebaknya video tersebut diketahui sebulan lebih. Bahkan, sudah banyak yang mendapatkan video tersebut download dari internet."Download sangat mudah," ujarnya.
Video tersebut disinyalir dilakukan oleh pasangan yang masih duduk di bangku sekolah.Sebab, pada adegan-adegan itu, kedua wajah pemeran terlihat jelas.Keduanya masih seumuran anak SMA.

Berita Kasus ini termasuk Pasal 29 jo pasal 45 UU ITE :

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh Negara, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda enam miliar rupiah ( Rp. 6.000.000.000 ).




BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Ilegal Contents adalah sebagai berikut : 
a.  Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi. 
b.     Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Illegal Contents. 
c.   Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime.


3.2  Saran
1. Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
2.    Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.
3.      Internet sehat untuk Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA






Tidak ada komentar:

Posting Komentar